Tata Tertib Peserta Didik SMK NU 1 Islamiyah Kramat

I. Kehadiran dan Waktu Belajar

  • Waktu Kedatangan: Siswa wajib hadir di lingkungan sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum bel masuk berbunyi (misal: pukul 06.45 WIB).

  • Keterlambatan: Siswa yang datang terlambat dilarang langsung masuk ke kelas, melainkan wajib melapor kepada Guru Piket atau Guru BK untuk mendapatkan surat izin masuk dan pembinaan.

  • Ketidakhadiran: Siswa yang berhalangan hadir wajib menyampaikan surat izin tertulis yang ditandatangani oleh orang tua/wali, atau melampirkan surat keterangan dokter apabila sakit.

II. Ketentuan Pakaian Seragam

  • Atribut Lengkap: Seragam dikenakan dengan rapi, bersih, dan dilengkapi atribut resmi (badge OSIS, nama siswa, kelas, dan lambang Lembaga Pendidikan Ma’arif NU).

  • Siswa Putra: Rambut wajib dipotong pendek dan rapi (tidak menutupi telinga, alis, dan kerah baju), tidak diwarnai, serta baju wajib dimasukkan ke dalam celana dengan mengenakan sabuk sekolah.

  • Siswa Putri: Wajib mengenakan jilbab/kerudung sekolah yang menutupi dada, mengenakan rok panjang yang tidak ketat, serta dilarang memakai kosmetik dan perhiasan berlebihan.

  • Pakaian Praktik (Wearpack): Wajib dipakai saat jadwal praktik kejuruan di bengkel atau laboratorium demi memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

III. Akhlak dan Amaliyah Keagamaan

  • Adab dan Kesopanan: Menerapkan budaya 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun) kepada kepala sekolah, guru, staf, tamu, dan sesama teman.

  • Amaliyah NU: Seluruh siswa wajib mengikuti kegiatan keagamaan rutin sekolah, seperti shalat Dhuha, shalat Dzuhur berjamaah, serta pembacaan Tahlil, Yasin, atau Istighosah.

  • Takzim kepada Guru: Menjunjung tinggi adab menuntut ilmu dengan bersikap hormat dan patuh kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

IV. Tata Tertib Praktik Kejuruan

  • Kepatuhan SOP: Siswa wajib mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) setiap kali menggunakan alat, mesin, maupun fasilitas laboratorium/bengkel.

  • Perawatan Fasilitas: Dilarang merusak, membuang, atau membawa pulang alat praktik. Siswa wajib membersihkan dan mengembalikan peralatan ke tempat semula setelah selesai digunakan.

V. Larangan Keras

Seluruh peserta didik dilarang keras:

  • Membawa, mengonsumsi, atau mengedarkan rokok, rokok elektrik (vape), minuman keras, dan obat-obatan terlarang (narkoba).

  • Membawa senjata tajam, benda berbahaya, serta media yang bermuatan pornografi/pornoaksi.

  • Melakukan tindakan kekerasan fisik, perkelahian, tawuran antar pelajar, maupun perundungan (bullying/cyberbullying).

  • Melakukan vandalisme atau mencoret-coret fasilitas sekolah, tembok, meja, dan kursi.

VI. Sanksi Pelanggaran

Siswa yang melanggar tata tertib akan diproses oleh Guru BK dan Kesiswaan dengan tahapan sanksi sebagai berikut:

  1. Teguran lisan dan pembinaan edukatif.

  2. Teguran tertulis (Surat Peringatan) dan pemanggilan orang tua/wali murid.

  3. Skorsing (pemberhentian sementara) untuk pembinaan di rumah.

  4. Dikembalikan sepenuhnya kepada pihak orang tua/wali murid apabila siswa melakukan pelanggaran berat atau tidak dapat dibina kembali.

Hubungi kami di : (0283) 6144969

Kirim email ke kamismeuiskra@gmail.com

Mencetak Tenaga Kerja Menengah yang professional, kompeten, dan berakhlakul karimah.