Tata Tertib Peserta Didik SMK NU 1 Islamiyah Kramat
I. Kehadiran dan Waktu Belajar
Waktu Kedatangan: Siswa wajib hadir di lingkungan sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum bel masuk berbunyi (misal: pukul 06.45 WIB).
Keterlambatan: Siswa yang datang terlambat dilarang langsung masuk ke kelas, melainkan wajib melapor kepada Guru Piket atau Guru BK untuk mendapatkan surat izin masuk dan pembinaan.
Ketidakhadiran: Siswa yang berhalangan hadir wajib menyampaikan surat izin tertulis yang ditandatangani oleh orang tua/wali, atau melampirkan surat keterangan dokter apabila sakit.
II. Ketentuan Pakaian Seragam
Atribut Lengkap: Seragam dikenakan dengan rapi, bersih, dan dilengkapi atribut resmi (badge OSIS, nama siswa, kelas, dan lambang Lembaga Pendidikan Ma’arif NU).
Siswa Putra: Rambut wajib dipotong pendek dan rapi (tidak menutupi telinga, alis, dan kerah baju), tidak diwarnai, serta baju wajib dimasukkan ke dalam celana dengan mengenakan sabuk sekolah.
Siswa Putri: Wajib mengenakan jilbab/kerudung sekolah yang menutupi dada, mengenakan rok panjang yang tidak ketat, serta dilarang memakai kosmetik dan perhiasan berlebihan.
Pakaian Praktik (Wearpack): Wajib dipakai saat jadwal praktik kejuruan di bengkel atau laboratorium demi memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
III. Akhlak dan Amaliyah Keagamaan
Adab dan Kesopanan: Menerapkan budaya 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun) kepada kepala sekolah, guru, staf, tamu, dan sesama teman.
Amaliyah NU: Seluruh siswa wajib mengikuti kegiatan keagamaan rutin sekolah, seperti shalat Dhuha, shalat Dzuhur berjamaah, serta pembacaan Tahlil, Yasin, atau Istighosah.
Takzim kepada Guru: Menjunjung tinggi adab menuntut ilmu dengan bersikap hormat dan patuh kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
IV. Tata Tertib Praktik Kejuruan
Kepatuhan SOP: Siswa wajib mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) setiap kali menggunakan alat, mesin, maupun fasilitas laboratorium/bengkel.
Perawatan Fasilitas: Dilarang merusak, membuang, atau membawa pulang alat praktik. Siswa wajib membersihkan dan mengembalikan peralatan ke tempat semula setelah selesai digunakan.
V. Larangan Keras
Seluruh peserta didik dilarang keras:
Membawa, mengonsumsi, atau mengedarkan rokok, rokok elektrik (vape), minuman keras, dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Membawa senjata tajam, benda berbahaya, serta media yang bermuatan pornografi/pornoaksi.
Melakukan tindakan kekerasan fisik, perkelahian, tawuran antar pelajar, maupun perundungan (bullying/cyberbullying).
Melakukan vandalisme atau mencoret-coret fasilitas sekolah, tembok, meja, dan kursi.
VI. Sanksi Pelanggaran
Siswa yang melanggar tata tertib akan diproses oleh Guru BK dan Kesiswaan dengan tahapan sanksi sebagai berikut:
Teguran lisan dan pembinaan edukatif.
Teguran tertulis (Surat Peringatan) dan pemanggilan orang tua/wali murid.
Skorsing (pemberhentian sementara) untuk pembinaan di rumah.
Dikembalikan sepenuhnya kepada pihak orang tua/wali murid apabila siswa melakukan pelanggaran berat atau tidak dapat dibina kembali.